KAPUAS - Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit PT Wira Usahatama Lestari (PT.WUL) yang berlokasi usaha di wilayah Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga keras telah mencaplok lahan milik masyarakat desa Mandomai.
Hal itu berdasarkan peta lokasi usaha perkebunan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Kapuas Nomor 273/ADMINDA Tahun 2016 tanggal 25 April 2016 tentang perpanjangan izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit atas nama PT Wira Usahatama Lestari terletak di kecamatan Kapuas Murung, Kapuas Barat dan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Ditambahkan juga diperkuat kembali apa yang dialami sejumlah warga desa tersebut, berdasarkan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 330 atas nama H Udam, sebagian lahannya milik yang telah berstatus hak milik digusur oleh pihak PT WUL.
"Lahan tanah saya saat ini, dibelakang nya merupakan lahan yang diduga digarap PT WUL, " kata Lampang warga desa Saka Tamiang ini mengatakan.
Lampang, yang saat ini sudah menyerahkan kuasa untuk membantu urusan pendampingan dalam perkara dugaan penyerobotan oleh pihak PT WUL kepada DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, sangat berharap agar haknya bisa dikembalikan.
Diceritakan, lahan milik Lampang berada di jalan Poros desa Saka Tamiang, dengan ukuran luas 12.750 meter kuadrat. Dan hampir separuh lahannya yang berada di belakang di serobot oleh PT WUL untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dan sebagian kantor.
"Berharap kepada pemerintah Kapuas, dan khususnya BPN Kapuas bisa andil dalam masalah ini, karena ini merupakan hak kami, " sebutnya
Selain itu juga, H Sama pemilik lahan yang juga terdanpak akibat pembukaan perkebunan kelapa sawit PT WUL. Dirinya sangat keberatan akan pembukaan lahan miliknya tanpa sepengetahuan dan meminta izin.
Seharusnya pihak PT WUL menyadari akan hal itu, karena mengetahui bahwa di depan/pinggir jalan lintas desa Mandomai - Mentangai pasti ada pemiliknya.
Indra Arsad, kuasa dari masyarakat desa tersebut menilai apa yang dilakukan oleh pihak PT WUL, sudah melakukan penyerobotan lahan tanpa izin pemilik lahan.
"Apa yang telah dilakukan PT WUL terhadap lahan saat ini, diduga telah melakukan penyerobotan, diharapkan ada Etikat baik, " tegas Indra Arsad, pemegang kuasa masyarakat.
Sementara itu, DPD LEMBAPHUM Kalteng menyingkapi bahwa pihak PT WUL dapat digugat secara aturan hukum di Pengadilan secara perdata.
Karena menurutnya, pihal BPN Kapuas juga patut dipertanyakan akan hal ini, karena apakah bisa Sertifikat Hak Milik bisa berada di atas HGU dan sebaliknya.
"SHM milik masyarakat diterbitkan pada tahun 2007, lalu terbitlah HGU diatas SHM, apakah ini wajar, " tanya Indra Gunawan, Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng bertanya.
Disampaikannya, bahwa pihaknya sudah menyampaukan hal ini kepada pihak Perusahaan PT WUL yaitu melalui surat resmi nomor : 119/Srt/LEMBAPHUM/KTG/VII/2024 tanggal 11 Juli 2924 perihal surat Somasi.
Dan langsung disampaikan ke pihak Manager Legal, Pak Johan baik melalui pesan whatshap dan langsung ke kantot PT WUL di desa Mandomai, Kapuas.
"Sampai saat ini respon dari pihak PT WUL belum ada, dan mungkin dalam beberapa hari ini akan melaporkan ke pihak berwajib dugaan penyerobotan, " tegas Indra.
Ditambahkannya bahwa dalam hal ini, pihak BPN Kapuas harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini, dan tumpang tindih perizinan yang akhirnya masyarakat dirugikan.
Karena menurutnya apabila hal ini terangkat ke Pengadilan, tidak menutup kemungkina perizina PT WUL akan dicabut, karena berada diatas alas hak masyarakat yang memiliki legalitas SHM.
"Kalau memang perlu, nanti akan kita gugat ke Pengadilan bahkan sampai Mahkamah Agung, " tutupnya.(//)