KAPUAS - Perusahaan Kelapa Sawit PT Lifere Agro Kapuas (PT LAK) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas, Kalimantan Tengah. Kembali ditutup akses Jalan menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) miliknya oleh sejumlah masyarakat yang mengklaim lahan.
Edward Sitomorang, SH sebagai Legal Manager PT LAK menyampaikan bahwa pagi tadi beberapa orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 70 an orang, melakukan ritual dan menutup jalan atau pintu masuk ke PKS. Terdiri dari dua kelompok masyarakat, melakukan aksi baik didepan pintu masuk PKS dan dari belakang pintu ke masuk PKS PT LAK.
"Aksi masyarakat sekitar siang hari yang diperkirakan berjumlah 70 an orang menutup jalan menuju pintu masuk ke PKS, " kata Edward Sitomorang, SH, (25/02).
Menurut informasi yang diberikan, pihak yang melakukan aksi tersebut dikoordinir oleh salah satu warga desa Lamunti bernama Arul. Arul merupakan Ketua kecamatan Tariu Bangkule Borneo Rajakng (TBBR) Kabupaten Kapuas.
Dan aksi tersebut, tidak ada memiliki izin dari pihak keamanan Kabupaten Kapuas, serta pihak Adat Kedamangan Kapuas Barat. Sehingga dapat didefenisi Aksi Ilegal dan meresahkan masyarakat sekitar.
Legal Manager PT LAK ini menyampaikan bahwa ada hadir pihak perwakilan dari Pemkab Kapuas menemui pihak masyarakat yang melakukan aksi penutupan PKS PT LAK. Menurutnya permasalahan ini sudah dilakukan dan dilaksanakan oleh pihak Pemkab Kapuas, dan sedang berjalan untuk dilakukan mediasi.
Selain itu juga dari pihak aparat keamanan Polres Kapuas, sudah menyampaikan secara persuasif kepada pihak masyarakat yang melakukan aksi. Disampaikannya, besok hari minggu, keadaan karyawan tidak hadir dikarenakan hari Libur, dan setiap proses akan menyangkut urusan perusahan menunggu hari kerja.
"Pihak keamanan polres Kapuas sudah menyampaikan secara Persuasif untuk membubarkan diri, " tambah Edward.
Diceritakan sebelumnya, lahan yang dipermasalahkan saat ini, yang diukur oleh pihak masyarakat sebanyak 180 hektar. Dan lahan tersebut sudah terbit produk hukum yaitu Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LAK. Ditambahkan nya kembali, lahan tersebut pernah digugat ke Pengadilan Negeri Kapus, dan dimenangkan oleh penggugat masyarakat.
Status hukum terkait kepemilikan lahan tersebut sudah jelas berdasarkan putusan pengadilan, dan saat ini pihak masyarakat hanya bermodalkan surat Segel tahun 1986 dan 2000.
"Untuk kepastian hukum, kami persilahkan dan sarankan kepada pihak Masyarakat untuk membawa hal ini ke ranah hukum, " tegas Edward Sitomorang, SH ini menyampaikan.
Karena menurutnya di lahan tersebut pihak PT LAK sudah membayarkan harga tanah itu kepada masyarakat yang berbeda - beda. Hal ini tentunya bisa membuat sistim investasi di Kabupaten Kapuas akan terganggu, apabila semua pihak belum mendapatkan kepastian hukum di objek tanah tersebut.
Sementara itu, dipihak masyarakat yang saat ini sedang melaksanakan aksi penutupan jalan menuju pintu PKS milik PT LAK. Koordinator aksi dilakukan oleh sosok yang cukup dikenal sebagian masyarakat Kalbar dan Kalteng, Panglima Pajaji.
Panglima Pajaji dalam melakukan aksinya di PT LAK sudah berjalan lebih satu pekan ini, kerugian dari pihak PT LAK terhadap PKS yang tidak bisa bekerja (Operasional) belum bisa dihitung berapa kerugian yang dialami.
Hingga berita ini diterbitkan, Panglima Pajaji dan sejumlah masyarakat masih bertahan di depan Pintu masuk dan di belakang Pintu masuk PKS. Dan Perusahaan dan Pabrik milik PT LAK saat ini tutup total.
"Yang sangat disayangkan, pihak masyarakat memaksa harus segera dibayarkan klaim lahan yang mereka tuntut tersebut, " tutup Edward Sitomorang, SH.