Ketua KSU Handep Hapakat: Ada Upaya Pihak PT Graha Inti Jaya Buat Manajemen Konflik

    Ketua KSU Handep Hapakat: Ada Upaya Pihak PT Graha Inti Jaya Buat Manajemen Konflik
    Gambar Ilustrasi

    KAPUAS - Kemelut yang terjadi antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat dengan PT Graha Inti Jaya (PT.GIJ), tentang kerjasama kemitraan kebun plasma kelapa sawit seluas 883 hektar di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 

    Dalam masalah itu, pihak KSU Handep Hapakat adalah pengelola 9 kelompok tani plasma dari 7 desa di kecamatan Kapuas Barat dan diharus berbadan hukum AHU dari Dirjen Hukum dan HAM RI, untuk melaksanakan program Kredit Revitalisasi di Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Palangka Raya. 

     "Pinjaman di Bank CIMB Niaga Tbk senilai 75 Milyar Rupiah dengan luasan lahan 883 ha, dengan membayar cicilannya dipotong dari hasil buah kelapa sawit milik petani plasma, dan nilai angsurannya tidak kami ketahui, " kata Kalpendi, ketua KSU Handep Hapakat menyampaikan, Rabu (12/06). 

    Seharusnya sejak tahun 2015, petani anggota koperasi harus mendapatkan SHU, tetapi karena produksi sawit sangat rendah, maka sebagai uang muka SHU diberikan dana talangan, jadi dana ini bukan hutang petani ke PT GIJ. 

    Sejak tanggal 24 April 2024, PT GIJ berkewajiban melunasi utang KSU Handep Hapakat pada Bank CIMB Niaga Tbk. 

    Hal tersebut berdasarkan kesepakatan pada tanggal 4 Mei 2024 di Swiss Bel Hotel Danum Palangka Raya,  PT GIJ harus mengembalikan SHM milik petani Plasma KSU Handep Hapakat,  paling lambat minggu ketiga bulan Mei 2024 tanpa syarat. 

     "Sampai sekarang sertifikat SHM petani belum dikembalikan oleh PT GIJ,  justru membuat gaduh dan fitnah, " ungkap Kalpendi menegaskan. 

    Adapun dugaan fitnah yang saat ini disebarkan oleh pihak PT GIJ ke masyarakat khususnya kelompok petani plasma KSU Handep Hapakat, menyatakan bahwa KSU Handep Hapakat mempunyai Hutang ke PT GIJ, menuduh pengurus koperasi menggunakan uang anggota, dan informasi terbaru yang didapat media ini ada dugaan upaya pihak PT GIJ mendatangai kepala desa yang ada untuk melakukan upaya melawan koperasi dengan manajemen konflik, dengan tujuan menghilangkan kepercayaan atau mosi tidak percaya kepada KSU Handep Hapakat. 

    Dalam langkah hukum yang saat ini dialami oleh pihak KSU Handep Hapakat, yang diduga dilancarkan pihak managemen PT GIJ dengan tujuan agar hak pengelolaan atas lahan tersebut tidak ada, maka patut diduga keras akan mengerahkan sistim politik manajemen konflik. 

     "Kebun plasma adalah milik petani KSU Handep Hapakat,  jika kebun merugikan petani maka PT GIJ sebagai pengelola selama ini harus dihentikan dan diminta pertanggung jawabannya, " tegas ketua KSU Handep Hapakat ini. 

    Pihak PT GIJ dalam ini, adalah pengelola langsung terhadap uang yang dipinjam dari pihak Bank CIMB Niaga Tbk Palangka Raya, masa pinjaman berakhir tanggal 24 April 2024 lalu. Ternyata hasil Audit tim Indipendent terhadap lahan tersebut dinilai cukup jelek atau C, bahkan 300 ha dinyatakan gagal. 

     "Akibat kebun cukup jelek, PT GIJ beralasan pengelolaan kebun plasma rugi, " terang Kalpendi. 

    Kapendi menekankan kembali, sesuai kesepakatan yang di notariskan, bahwa pihak PT GIJ akan bertanggung jawab terhadap lahan itu,  baik untuk pembayaran angsuran pinjaman di Bank CIMB Niaga Tbk serta harus memperbaiki dan merawat kebun tersebut. 

    Sesuai hasil audit tahun 2022 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Iskandar Sitorus dari Jakarta, diperoleh kesimpulan bahwa PT GIJ harus membayar kewajiban kepada koperasi senilai Rp. 30 Milyar. 

    Memurut informasi yang didapat, pihak PT GIJ sampai saat ini belum melunasi hutang kepada pihak Bank CIMB Niaga Tbk Palangka Raya, sehingga sertifikat SHM yang dijadikan anggunan,  masih di bank CIMB Niaga Tbk Palangka Raya. 

     "Sehingga saat ini romour dan isu diduga dibuat ditengah - tengah masyarakat khususnya anggota KSU Handep Hapakat, yang katanya koperasi ada hutang ke PT GIJ sebesar 90 Milyar Rupiah, hal ini merupakan Fitnah Keji, " ungkap Kalpendi sedih. 

    Warta, salah satu pengurus KSU Handep Hapakat, sangat menyayangkan akan polemik yang terjadi saat ini. PT GIJ berusaha menggiring opini tentang SHU dengan mengundang 3 (Tiga) kepala desa dan 1 (Satu) Kelurahan yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembagian SHU anggota kelompok tani plasma. 

     "Menurut kami pengurus dalam hal ini PT Graha Inti Jaya terlalu jauh ikut campur dalam AD/ART Koperasi, " Ucap Warta menyampaikan. 

    Sementara itu dari pihak PT GIJ, saat memberikan klarifikasinya kepada media ini, agar bisa kembali terjalin hubungan baik dan memyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa ribut di media sosial, dikarenakan saat ini akan diadakan jelang Pilkada. 

     "Kita siap melaksanakan musyawarah menyingkapi hal ini, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, " kata Dimas saat memghubungi media ini memberikan klarifikasi. (//). 

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Badan Pengawas Koperasi: Diduga Legal  PT...

    Artikel Berikutnya

    PT Graha Inti Jaya Diduga Telah Melakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Tags